Baca Juga: Seiring Pelantikan Presiden Joe Biden, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Amerika Serikat Capai 400 R
Saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, tersangka NF mengakui pernah merekam adegan pelecehan seksual kepada salah seorang korban.
Namun, menurut tersangka yang direkam hanya satu peristiwa kekerasan seksual itu dan yang lainnya tidak pernah direkam.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.
Baca Juga: Tayangan Dokumenter Inggris Sebut Nakes Tiongkok Dipaksa Berbohong Soal Bahaya Covid-19
Selain itu, NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***