Lakukan Kekerasan Seksual pada 13 Anak di Bawah Umur, Pria di Cirebon Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

- 20 Januari 2021, 18:28 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.*
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.* /

PR CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka predator seksual.

Korban tersangka itu mencapai 13 anak di bawah umur, sehingga akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2021, Penambahan Angka Positif Mencapai 12.000 Kasus

Syahduddi mengatakan tersangka predator seksual tersebut berinisial NF (51) dan tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan.

Tersangka NF ini melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Ulama Muslim di Kanada Peringatkan Tak Terpengaruh Konspirasi Soal Vaksin Corona

Perbuatan itu telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x