Lakukan Kekerasan Seksual pada 13 Anak di Bawah Umur, Pria di Cirebon Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

- 20 Januari 2021, 18:28 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.*
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.* /

PR CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka predator seksual.

Korban tersangka itu mencapai 13 anak di bawah umur, sehingga akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2021, Penambahan Angka Positif Mencapai 12.000 Kasus

Syahduddi mengatakan tersangka predator seksual tersebut berinisial NF (51) dan tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan.

Tersangka NF ini melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Ulama Muslim di Kanada Peringatkan Tak Terpengaruh Konspirasi Soal Vaksin Corona

Perbuatan itu telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur.

Akan tetapi, menurut polisi, tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Irlandia Kembangkan Vaksin Alami dari Sarang Lebah Madu, Hasil Ujinya Mampu Perangi Covid-19

Sementara itu, kartu memori yang diambil oleh salah satu korban untuk dijadikan alat bukti.

"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan kartu memori yang menjadi petunjuk itu didalamnya terdapat rekaman aksi kejahatan tersangka berinisial NF (51) yang merupakan marbot Masjid.

Baca Juga: Tentara AS Diduga Lakukan Persekongkolan dengan ISIS untuk Lakukan Aksi Teror di Memorial 9/11

Awalnya, ada korban yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga akan tetapi orang tua korban tidak langsung melaporkan kepada Polisi, dikarenakan belum ada bukti.

Kemudian, korban mengambil kartu memori telepon genggam milik tersangka dan menyerahkan kepada orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.

"Korban ingat ada satu kejadian yang direkam oleh tersangka, kemudian kartu memori telepon tersangka diambil dan diserahkan ke kami sebagai alat bukti," tutur Syahduddi.

Baca Juga: Seiring Pelantikan Presiden Joe Biden, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Amerika Serikat Capai 400 R

Saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, tersangka NF mengakui pernah merekam adegan pelecehan seksual kepada salah seorang korban.

Namun, menurut tersangka yang direkam hanya satu peristiwa kekerasan seksual itu dan yang lainnya tidak pernah direkam.

Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Tayangan Dokumenter Inggris Sebut Nakes Tiongkok Dipaksa Berbohong Soal Bahaya Covid-19

Selain itu, NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x