Lakukan Kekerasan Seksual pada 13 Anak di Bawah Umur, Pria di Cirebon Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

- 20 Januari 2021, 18:28 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.*
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.* /

Akan tetapi, menurut polisi, tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Irlandia Kembangkan Vaksin Alami dari Sarang Lebah Madu, Hasil Ujinya Mampu Perangi Covid-19

Sementara itu, kartu memori yang diambil oleh salah satu korban untuk dijadikan alat bukti.

"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan kartu memori yang menjadi petunjuk itu didalamnya terdapat rekaman aksi kejahatan tersangka berinisial NF (51) yang merupakan marbot Masjid.

Baca Juga: Tentara AS Diduga Lakukan Persekongkolan dengan ISIS untuk Lakukan Aksi Teror di Memorial 9/11

Awalnya, ada korban yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga akan tetapi orang tua korban tidak langsung melaporkan kepada Polisi, dikarenakan belum ada bukti.

Kemudian, korban mengambil kartu memori telepon genggam milik tersangka dan menyerahkan kepada orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.

"Korban ingat ada satu kejadian yang direkam oleh tersangka, kemudian kartu memori telepon tersangka diambil dan diserahkan ke kami sebagai alat bukti," tutur Syahduddi.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x