KSPI Ajukan Uji Materi UUCK, Said Iqbal: Perwakilan Pemerintah Abaikan Aspirasi Rakyat

- 19 Januari 2021, 11:31 WIB
KSPI dan Tim Hukum Buruh Menggugat mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, Senin, 18 Januari 2021.*
KSPI dan Tim Hukum Buruh Menggugat mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, Senin, 18 Januari 2021.* //Tangkapan layar YouTube Media Perdjoeangan

PR CIREBON - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Tim Hukum Buruh Menggugat menggelar konferensi pers pada Senin, 18 Januari 2021.

Konferensi pers tersebut berlangsung pasca sidang pengujian Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kelompok buruh yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggugat yang diketuai oleh advokat senior Hotman Sitoempol, telah menjalani sidang keempat perkara Nomor 101 tentang gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan KSPI.

Baca Juga: Sambut Imlek 2021, Mengapa Mie Wajib Dihidangkan?

Menurut Ketua KSPI, Said Iqbal, meski perwakilan dari pemerintah sudah mendengar pandangan dan pendapat dari kelompok buruh, namun hal ini diabaikan.

"Kenyataannya yang mewakili pemerintah dalam hal ini menteri dan DPR yang terhormat telah mengabaikan keinginan maupun aspirasi para rakyat dan buruh di Indonesia," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Youtube Media Perdjoeangan yang diunggah pada 17 Januari 2021.

Selain itu, Hotman Sitoempol sebagai ketua Tim Hukum Buruh Menggugat, sangat menyesali sikap wakil pemerintah atau DPR dalam menanggapi permasalahan ini.

Baca Juga: Pasca Gempa di Sulbar Masyarakat Dilanda Panik, Polda Sulbar: Jangan Terpengaruh Berita Hoaks

"Saya ketua Tim Hukum Buruh Menggugat sangat menyesalkan, bagaimana wakil pemerintah tidak siap menjawab permohonan kami. Ini sungguh menunjukkan kepada masyarakat, ketidakseriusannya para wakil-wakil kiat di DPR itu," jelasnya.

Sebelumnya, Said Iqbal telah menguji materi dalam bentuk dua gugatan atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat.

Baca Juga: Tak Hanya Orang Dewasa, Anak dan Remaja Juga Bisa Idap Diabetes, Kenali Gejalanya Sejak Dini

"Selain uji materiil, kami juga uji formil," jelas Said Iqbal dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, 21 Oktober 2020.

Said juga mengatakan bahwa sebelumnya dirinya menolak aturan saat KSPI tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah.

Hal ini dikarenakan aturan yang disusun tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad, Polda Metro Jaya Tetap Akan Melaksanakan Gelar Perkara

Selain itu, dirinya merasa kecewa, karena perubahan dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA YouTube Media Perdjoeangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x