Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini

22 Maret 2024, 23:12 WIB
Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini /Selamet sc prmn/

SABACIREBON- Empat tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah berhasil diamankan Polisi.

Komplotan tersangka ditangkap Polisi di Pantai Tanjakan Blok Balaidewa Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Jumat 22 Maret 2024.

Mereka adalah WL(46) warga Krangkeng sebagai pemilik tempat sekaligus penanggung jawab penyalahgunaan LPG. DO (43) warga Krangkeng sebagai seorang penyuplai Gas LPG. HR (25) warga Kabupaten Sumedang berperan sebagai supir dan IR (25) warga kabupaten Garut berperan sebagai kernet.

Baca Juga: Solusi Pemkab Indramayu Menangani Genangan Air di Dalam Kota, Begini Caranya

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tim dari Baintelkam Polri melaksanakan tugas kepolisian menerima informasi dari tim Baintelkam Polri mengenai adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

"Kegiatan tersebut yaitu berupa pemindahan tabung gas LPG 3 Kg
subsidi lalu dipindahkan isinya / disuntikan ke tabung gas LPG 12 Kg. Kemudian anggota bersama-sama dengan tim Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut," tutur Kapolres.

Ternyata dilokasi tersebut terpakir kendaraan Truk Nopol D-9328-VE yang terdapat muatan tabung gas LPG 12 Kg dan juga kendaraan Suzuki pickup Nopol: E-8608-PZ yang mengangkut gas LPG 3 Kg,

Baca Juga: Bupati Nina Agustina Lantik 77 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

Saat itu para pelaku serta barang bukti terkait dengan penyalahgunaan LPG tersebut ke Polsek Krangkeng diamankan untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut di Sat Reskrim
Polres Indramayu.

"Para pelaku melakukan pemindahan isi / penyuntikan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi kedalam tabung gas 12 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dengan cara tabung gas 12 Kg yang dalam kondisi kosong," papar Kapolres.

Kemudian pada bagian samping tabung diberikan es batu agar gas LPG yang masuk ke tabung 12 Kg dalam kondisi beku, kemudian pada bagian atas tabung 12 Kg ditumpuk tabung gas LPG isi 3 Kg lalu isi gas dari gabung 3 Kg dialirkan dengan bantuan alat berupa besi silinder yang berfungsi sebagai alat yang mengalirkan gas LPG ke tabung 12 Kg hingga tabung gas 12 Kg tersebut terisi penuh gas LPG.

Baca Juga: BMKG Mencatat Lebih dari 5 Kali Gempa Susulan Terjadi di Tuban, Jawa Timur

Tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar LPG tersebut yaitu demi mendapatkan keuntungan.

Tersangka WL menerima keuntungan Rp 5 ribu per tabung gas LPG 3 Kg yang dijual kepada A (DPO).

"Tersangka DD menerima keuntungan Rp.1500 per tabung gas LPG 3 Kg yang dijual kepada Tersangka WL Tersangka HR selaku supir Truk mendapatkan upah sebesar Rp.300 ribu dalam sekali pengiriman. Tersangka IL mendapatkan upah sebesar Rp 150 ribu dalam sekali pengiriman,"terang Kapolres.

Baca Juga: Gasifikasi Pembangkit Listrik, Langkah Indonesia Menuju Bebas Emisi Karbon

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 117 tabung gas warna Pink Berisi Gas LPG 12 Kg, 3 tabung gas warna biru berisi Gas LPG 12 Kg, 100 tabung gas warna Pink ukuran 12 Kg dalam kondisi kosong.

Selanjutnya 70 tabung gas warna hijau berisi gas LPG 3, 180 tabung gas warna hijau ukuran 3 Kg dalam kondisi kosong, 1 unit kendaraan Truk isuzu warna putih kombinasi nopol D-9328-VE berikut kunci kontak serta STNK atas nama Koperasi Jasa Angkut Umum Rck Jabar.

1 unit Mobil Suzuki Pickup warna abu-abu metalik dengan Nopol: E-
8608-PZ berikut kunci kontak serta STNK atas nama NURIPAH,1 Kantong Plastik berisi seger warna biru, 62 besi tombak alat pemindah Gas LPG, 2 unit timbangan duduk digital, 1 unit Handphone Merek Redmi warna hitam, 1 unit Handphone Merek Samsung warna hitam,1 unit Handphone Merek Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu dan Rp 150 rupiah.

Baca Juga: Memahami Directed Acyclic Graph (DAG) dalam Mata Uang Kripto

Para tersangka terancam dengan pidana atau pasal yang dilanggar. Yaitu Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan pemerintah

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

"Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling banyak 60 miliar," ujar Kapolres.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler