Seorang Wanita Diduga Pengedar Obat Tanpa Izin Digerebek Dalam Kamar Kost

24 Februari 2024, 06:52 WIB
Seorang Wanita Diduga Pengedar Obat Tanpa Izin Digerebek Dalam Kamar Kost /Selamet sc prmn/

 

SABACIREBON- Ribuan butir tablet obat keras berhasil disita Polisi dari seorang perempuan bernisial N (27) penghuni kost an di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Penangkapan N dilakukan Polisi pada Rabu, 21 Februari 2024 atas informasi awal dari masyarakat. Kemudian dari tangan N, sedikitnya 2.470 tablet langsung disita Polisi.

Selama ini, pelaku N diduga terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan. Polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Suara Naik Signifikan, Kiai Maman Imanulhaq Diprediksi Lolos Kembali ke Senayan dari Dapil Jabar 9

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai kepemilikan tersangka N.

“Saat diinterogasi, N menjelaskan, obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya, Jumat 22 Februari 2024.

Baca Juga: Indonesia Terbukti Masih Jadi Incaran Investor Global

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Terkait hal ini, jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar, selalu menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

"Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius," tandasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler