Pembuatan KIA Masih Minim, Disdukcapil Kota Cirebon Lakukan Terobosan Ini

14 Juli 2023, 18:35 WIB
Pembuatan KIA Masih Minim, Disdukcapil Kota Cirebon Lakukan Terobosan Ini /Humas pemkot cirebon/

SABACIREBON–Pelayanan kolektif berbasis sekolah (KIA-SKUL) diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Terobosan ini dilakukan tujuannya untuk mengejar target realisasi kepemilikan KIA di Kota Cirebon.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha, menjelaskan, layanan ini berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon hingga tingkat sekolah.

Baca Juga: Sukses Sabet Medali Emas Ajang Popda, Atlit Tenis Asal Indramayu Ini Akan Wakili Jabar Untuk Tingkat Nasional

“Untuk tahap awal pelayanan KIA secara kolektif melalui sekolah dilaksanakan di tingkat PAUD (TK, KB, TPA, SPS). Selanjutnya program akan dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),” jelasnya, Kamis 13 Juli 2023.

Ia menyebutkan, dengan program KIA kolektif berbasis sekolah ini, diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam pembuatan KIA dan percepatan kepemilikan KIA di tengah masyarakat.

"Targetnya minimal 50 persen dari jumlah warga wajib KIA di daerah bisa terealisasi. Tahun 2022 lalu, Kota Cirebon baru bisa merealisasikan 32 persen. Sehingga tahun ini ditargetkan bisa tercapai melalui program pelayanan KIA secara kolektif berbasis sekolah,” papar Siti.

Baca Juga: Tol Cisumdawu, Tersisa Gerbang Tol Ini Yang Belum Dibuka, Silahkan Pengendara Exit Lewat Titik Ini

Menurutnya, sebelum memberlakukan program ini, peningkatan kepemilikan KIA tidak signifikan. Sehingga perlu ada terobosan yang mampu mempercepat pelayanan.

"Selain program kolektif ini, ada juga upaya lainnya yang sudah dijalankan," sambungnya.

“Bagi masyarakat yang hendak membuat KIA, Disdukcapil Kota Cirebon tidak menyediakan antrean. Sehingga ketika datang ke kantor akan langsung dilayani. Kemudian bagi orang tua yang baru melahirkan dan mengubah KK, maka satu paket dengan KIA,” terangnya.

Baca Juga: Protes Penunjukkan Wasit asal Vietnam, Ini Kata Pelatih Kepala Timnas Putri Indonesia

Sebagai informasi, kepemilikan KIA ini diperuntukan bagi anak usia 0-17 tahun. KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP.

"Tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler