Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dari PDI Perjuangan Dipecat Partainya, Terungkap Ini Gara-garanya

13 Juli 2023, 11:03 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dari PDI Perjuangan Dipecat Partainya, Terungkap Ini Gara-garanya /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Menjelang Pemilu 2024, salah satu kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu yang duduk di kursi DPRD dipecat tidak hormat oleh DPP.

Kabar tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, Sirojudin dalam Konfrensi pers, Rabu 12 Juli 2023.

Sirojudin menyebutkan, pertanggal 8 Juli 2023, DPC PDIP Indramayu menerima putusan dari DPP terkait dengan pemberhentian kader partai dimaksud secara tidak horrmat.

Baca Juga: PPDB, Bubarkan Saja

"Ada beberapa masalah yang tidak bisa saya sampaikan secara detail. Tapi kami DPC melakui rapat pleno mengusulkan kader yang bernama, Abdul Rohman, bermasalah karena sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai lain," terangnya didampingi Sekretaris DPC, Sahali di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan setempat.

Menurutnya, sesuai dengan aturan partai PDI Perjuangan, bila ada kader pindah ke partai lain dengan dibuktikan surat keterangan atau KTA. Kalau tidak mengundurkan diri harus diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Belasan Parpol di Majalengka Beramai-ramai Serahkan Perbaikan Persyaratan Bacaleg ke KPU

"Kader yang dipecat merupakan anggota DPRD Indramayu yang masih aktif duduk di kursi dewan dari Fraksi PDI Perjuangan," katanya.

Tentunya setelah ada SK pemecatan dari DPP, pihaknya akan mengirimkan surat ke DPRD Indramayu yang selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada,l.

Surat tersebut ditunjukan kepada Ketua DPRD, dan selanjutnya diteruskan kepada Gubenur Jawa Barat melalui Bupati Indramayu Nina Agustina.

Baca Juga: Total Alokasi Pupuk Subsidi Indramayu Capai 113.937 Ton di Tahun 2023

"Itu terkait pemberhentian dulu, adapun usulan kapan PAW-nya kami menunggu surat dari Gubernur, karena syaratnya harus diberhentikan dulu dari anggota dewan," paparnya

Terkait pemberhentian sesuai dengan undang undang yang ada terdiri dari tiga poin. Yaitu mengundurkan diri,meninggal dunia dan diberhentikan oleh Partai.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler