Aksi Penembakan Pemilik Toko di Indramayu Terungkap, Ini Dia Pelakunya

23 Juni 2023, 15:32 WIB
Kapolres indramayu akbp m fakhri siregar /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pelaku penembakan yang terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, kasus tersebut berawal adanya informasi telah terjadi adanya penembakan di toko kelontong di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan.

Selanjutnya, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan cek TKP serta mempelajari rekaman CCTV yang ada disepanjang jalan dekat TKP, mengumpulkan bahan keterangan.

Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Indramayu Berangkatkan 300 Kader

"Berbekal dari hasil rekaman CCTV tersebut hingga akhirnya diketahui terduga pelaku penembakan RG (33) berhasil diamankan di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi," terang Kapolres Indramayu saat Konferensi Pers di Mako Polres setempat, Jumat 23 Juni 2023.

Kapolres menyampaikan, RG sebelum melakukan aksinya telah mempesiapkan terlebih dahulu pakaian dan membeli taser gun di marketplace.

Kemudian pelaku datang ke warung milik korban untuk berpura-pura membeli makanan dengan berpakaian aneh. Ia datang menggunakan kacamata hitam, masker hitam serta pakaian wanita berwarna hitam (Pakaian Gamis).

Baca Juga: Gandeng OJK, BTPN Syariah Edukasi TP PKK Kota Cirebon Tentang Literasi Keuangan dan Perlindungan Data Pribadi

Saat itu korban pun merasa curiga dengan adanya orang tersebut dan benar saja kedua orang tersebut tanpa banyak bicara pelaku mengeluarkan taser gun dari tas jinjing warna hitam yang dibawanya.

"Kemudian ditembakan kearah dada korban sebanyak satu kali. Korban langsung berlari sambil minta pertolongan, saat itu pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna putih dan sempat dikejar oleh warga sekitar namun tidak tekejar," papar Kapolres.

“Terduga pelaku RG (33), ini tidak lain adalah sepupu korban,” sambung Kapolres.

Baca Juga: Bupati Majalengka Pastikan Sambungan Air di 7 Kecamatan Majalengka, Ngocor

Pelaku ini melakukan aksinya untuk shock therapy kepada korban dikarenakan korban bersikap sombong terhadap keluarga. Pelaku sakit hati terhadap korban yang tidak pernah peduli atau merawat almarhum ibu kandungnya (bibi dari pelaku) yang pada saat itu sedang sakit hingga meninggal dunia.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pelaku penganiayaan Pasal 351, ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun," ujar Fahri.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler