INFO CIREBON: Kekhawatiran Guru Sabil tak Lagi Bisa Mengajar Terjawab, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

16 Maret 2023, 17:36 WIB
Pihak yayasan dan sekolah muhammad sabil saat memberi keterangan pada wartawan/andik sc prmn /

SABACIREBON-Kekhawatiran Muhammad Sabil, guru yang mengomentari unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan kalimat tak lazim, tak tak bisa lagi aktif menjadi guru terjawab sudah.

Kepastian tersebut, setelah dua sekolah tempatnya mengajar memberi klarifikasi di Kantor Cabang Dinas (KCD) X Jabar, Kamis 16 Maret 2023.

"Selama ini kami di SMK Ponpes Manbahul Ulum tak ada istilah bekas guru atau pun bekas murid. Tapi memang sudah dua tahun ini guru bersangkutan tak aktif mengajar," ujar Sesepuh Yayasan Manbahul Ulum, Topik Rahman.

Baca Juga: Kecintaannya pada Hewan menjadikan Alshad Ahmad Konten Kreator Edukasi Hewan

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala KCD X Jabar, Drs. Ambar Triwidodo, Humas Yayasan Miftahul, Elis Suswati, Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Cirebon, Cahya Haryadi.

Topik menyebutkan, tindakan kepada Sabil lebih kepada kepanikan pihak sekolah. Sehingga sama sekali tidak istilah perintah dari atasan baik dari yayasan maupun KCD.

Sementara masih terkait perilaku Sabil, disampaikan Elis dari Yayasan Miftahul Ulum. Tak dipungkirinya guru bersangkutan memang sudah mendapat surat peringatan (SP) tiga kali.

Baca Juga: Momen Langka Bertemunya Wali Asuh dengan Santri Takhassus

"Perilaku yang bersangkutan di antaranya merokok di dalam ruangan yang memang dilarang. Terus dari laporan orang tua dan siswa ia juga berkata tidak pantas atau kasar. Jadi dia memang selama ini telah melanggar kode etik," paparnya.

Elis juga memastikan, jika kebijakan yayasan kepada Sabil lebih kepada pelanggaran kode etik. Sehingga ada atau tidak komentar tak lazimnya pada unggahan Gubernur, memang guru tersebut bermasalah.

Sementara itu, Kepala KCD X Jabar, Ambar Triwidodo, menegaskan, sampai saat ini secara dapodik Muhammad Sabil masih seorang guru.

Baca Juga: Giliran Indonesia Police Watch (IPW) yang Dilaporkan oleh Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM

"Terkait komentarnya pada unggahan pak gubernur, hingga saat ini kami di KCD tak pernah ada perintah untuk menindaknya. Apalagi mengintervensi sekolahnya. Begitupun kami di KCD tak pernah meminta pihak sekolah untuk memecatnya," tandasnya.

Ambar menyebutkan, pencabutan dapodik dilakukan induk srkolah tempatnya mengajar, tetapi karena harus diaprove Disdik jadi tidak otomatis dapodiknya hilang.

Disisi lain, pihaknya tak memungkiri selama ini kerap mengingatkan agar bermedsos secara santun. Itu dilakukan sejak lama pada setiap sekolah agar mengawasi dan melakukan pembinaan pada semua tenaga pendidik dan kependidikannya.

Baca Juga: Patroli Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Dawuan, Bersama Bawaslu Majalengka di PT. Leetex Garment Indonesia

"Jadi terkait Sabil ini kami tegaskan tidak ada pesanan dari atas ," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler