Giliran Indonesia Police Watch (IPW) yang Dilaporkan oleh Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM

- 16 Maret 2023, 13:10 WIB
Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023
Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 /

SABACIREBON- Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.


Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.Baca Juga: IPW Laporkan Wakil Menteri Hukum terkait adanya Aliran Dana Rp 7 miliar

Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH diduga menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

Baca Juga: Alhamdulillah Rampung... Pembangunan Masjid Amani Wakaf dari Mantan Pedagang Kaos Kaki Gasibu Bandung

Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.

“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi .
Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Baca Juga: Fosil Reptil Laut Mnyeramkan Berusia 250 Juta Tahun Ditemukan di Gunung Arktik Norwegia

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x