Kasus Rp 1,4 M yang Harus Dikembalikan Pemda Kota Cirebon, DPRD Segera Panggil 3 Kadis Ini

8 Februari 2023, 18:01 WIB
Foto ilustrasi/pikiran.rakyat.com /

SABACIREBON-Persoalan keuangan dari sejumlah pekerjaan di Kota Cirebon yang  menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sorotan DPRD setempat.

"Kami tidak habis mengerti ko bisa-bisanya pekerjaan malah terjadi kelebihan anggaran. Bagaimana kinerja eksekutif ini, terutama di tiga intansi tersebut mestinya ini kan tidak perlu terjadi," ujar Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menanggapi kasus kelebihan anggaran hingga menjadi temuan BPK, Rabu 8 Februari 2023.

Ia menyebutkan, terkait hal ini pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil tiga kepala dinas bersangkutan. Masing-masing Kadis DPUTR, Kadisdik dan Kadinkes.

Baca Juga: Gempa Turki Masuk Katagori Terbesar di Dunia, Berkekuatan Magnitudo 7,7 Diikuti 243 Gempa Susulan

Menurutnya, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi persoalan yang muncul agar mengetahui secara detail. Teknisnya melalui komisi di DPRD yang menjadi lingkup pengawasannya.

"Perusahaan-perusahaan yang harus mengembalikan kelebihan segera didorong. Jangan dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai tidak mengembalikan," tandasnya.

Sementara itu, mencuatnya persoalan kelebihan anggaran hingga Pemkot diminta mengembalikan hingga Rp 1,4 miliar, belum mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kapolres Majalengka Resmikan Dua Gedung Baru Mau Tahu Dimana Saja Lokasi,Simak Disini

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi belum bisa dimintai komentarnya. Saat dihubungi belum memberikan respon.

Sebelumnya diberitakan, Pemda Kota Cirebon diminta BPK memproses pengembalian kelebihan anggaran tahun 2021/2022 sebesar Rp 1,469.342.241,28.

Jumlah tersebut menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Barat dari pekerjaan fisik di tiga dinas atau intansi daerah setempat.

Baca Juga: KONI Jabar Kini dan Tapak Prestasi

Masing-masing di Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dari total dana yang harus dikembalikan, jumlah paling besar kelebihan anggaran tersebut terjadi di Dinkes Kota Cirebon sebesar Rp 1.194.553956,56. Sedangkan sisanya di pekerjaan fisik di lingkungan Disdik Rp 174.315.000 dan di DPUTR Rp 98.489.000.

Rinciannya, (Disdik) Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet SDN Grajeng yang dikerjakan CV BJ harus dikembalikan Rp 52.313.216,91,
Rehabilitas Ruang Kelas, Laboratorium dan Toilet SMPN 10 oleh CV DMP Rp 17,491,083,76.

Baca Juga: Legislator PKB Minta Pemerintah Indonesia Segera Turun Tangan Bantu Gempa di Turki

Lalu Rehabilitan ruang Kelas,Toilet SMPN 11 oleh CV TT Rp 71.338. 892.71, Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru dan Tu SMPN 13 oleh CV RJ Rp 17.873,480,86 dan Rehabilitasi Rung Kelas, Laboratorum, Perpustakaan dan Toilet SMPN 17 oleh CV MKA Rp 15.360.571.00.

DPUTR, Pekerjaan lanjutan rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Pekalipan oleh CV GM Rp 15.638.427.67,
Pekerja Pembangunan Rumah Singgah oleh CV AL Rp 30.315.742.68, dan Pekerjaan Lanjutan Pebangunan Gedung Disdukcapil Kota Cirebon oleh CV TCK Rp 52.596.877.34.

Terakhir Dinkes, Pekerjaan Pembagunan Gedung Rawat Jalan RS Gunung Jati Kota Cirebon oleh CV SMI Rp 1.194.553956,56.

Baca Juga: Ancaman Bencana Akibat Musim Hujan, Diperkirakan Masih Mengancam Hingga Maret, Ini Penyebabnya

Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, disebutkan terjadinya kondisi tersebut disebabkan beberapa hal. Pertama Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Lalu PPK dan PPTK untuk paket pekerjaan terkait tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan yang menjadi tanggung jawahnya.

Terhadap kondisi tersebut. Pemerintah Kota Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK
dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.

Baca Juga: Tali Pusar Masih Tersambung, Bayi Diselamatkan dari Ibu yang Meninggal di Bawah Reruntuhan Bangunan

Atas temuan ini, BPK sendiri merekomendasikan Wali Kota Cirebon agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan untuk melakukan beberapa tindakan.

Pertama melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawahnya secara optimal.

Lalu menginstruksikan PPK dan PPTK kegiatan terkait untuk melaksanakan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya secara cermat, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.469.342 241,28 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Baca Juga: Inilah Peringkat BWF Leo Daniel dkk Usai Indonesia dan Thailand Master 2023

Sementara itu, menanggapi temuan BPK tersebut, saat dikonfirmasi Dirut RS Gunung Jati Kota Cirebon, dr Katibi tak memungkirinya jika persoalan tersebut terjadi pada pekerjaan fisik pembangunan gedung rawat jalan di RS yang dipimpinnya saat ini.

"Memang ada Pekerjaan itu yang anggaran totalnya Rp 50 miliar lebih. Anggarannya berasal dari provinsi. Pekerjaan sempat tersendat, terutama saat itu akibat darurat wabah Covid 19," tuturnya, Senin 6 Februari 2023.

Ia menyebutkan, terkait adanya rekomendasi BPK untuk pengembalian kelebihan anggaran diakuinya sudah dilakukan secara bertahap. Namun progresnya secara rinci pengembalian oleh CV SMI sebagai pelaksana belum bisa dirinci pihaknya.

Baca Juga: Penting untuk Diketahui, 6 Langkah Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa

Menurutnya, pembangunan gedung rawat jalan itu sebenarnya sudah berproses sejak  April dan  Mei 2020 serta sudah ada pemenang lelangnya.

"Lokasi pembangunan itu tepatnya di sebelah selatan dari gedunh rawat jalan yang lama. Masa pelaksanaannya waktu itu kalau tak salah 180 hari atau 6 bulan," paparnya.

Dikatakannya, pekerjaan gedung rawat jalan ini merembet ke tahun 2021. Kemudian sampai selesai masa pemeriksaan tahun 2021, pekerjaan itu belum tuntas.

Baca Juga: Dua Tahun Berkencan, Akhirnya Lee Seung-gi Mengikat Lee Da-in. Ini Tanggal Nikahnya

Sehingga pekerjaan itu di tahun 2022 itu memang ada yang jadi hasil pemeriksaan BPK terkait dengan pekerjaan tersebut.

"Tapi kami sudah menindaklanjutinya dengan meminta kontraktor mengembalikan. Saat ini tinggal tunggu, yang jelas pengembaliannya harus langsung di transfer ke nomor rekening Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini belum bisa dimintai komentarnya. Saat dihubungi yang bersangkutan belum merespon.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Jawa Barat Hari Ini Rabu 8 Februari 2023

Begitupun Kepala DPUTR, Irawan, hingga saat ini belum memberi tanggapan. Saat dihubungi telepon selulernya tengah tidak aktif.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler