Sengketa Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Vs Warga, Bak Film Berseri Gugatan Obyek Yang Sama Terus Berulang

23 Desember 2022, 19:42 WIB
Dengan didampingi APH, PD Pembangunsn Kota Cirebon mendatangi lokasi tanah yang digugatnya, Jumat 23 Desember 2022/ tangkap layar dari dok warga /

SABACIREBON-Sengketa tanah antara warga dengan PD Pembangunan di Kota Cirebon, seolah tak ada habisnya.

Seperti halnya dialami M Firman Ismana, salah satunya, warga Perumahan Shapire Boulovard, Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Setelah sempat digugat dua kali pada 2010 dan 2015, kini kepemilikan tanahnya dengan obyek yang sama di Blok Siwodi kembali disoal PD Pembangunan.

Baca Juga: Terpilih Ketum KONI Jabar: Harapan di Pundak Budiana

Bahkan pada Jumat 23 Desember 2022, PD Pembangunan dengan didampingi aparat dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian, BPN, Kodim dan Satpol PP mendatangi kediaman Firman Ismana.

Kedatangan mereka saat itu untuk pecocokan (Konstatering) terhadap obyek permohonan eksekusi. Sontak hal ini pun mengundang keheranan Firman Ismana.

"Tapi setelah di sini tadi pihak PD Pembangunan tidak mengetahui persis lokasi tanah yang mereka persoalkan. Kan aneh, malah nyebut harus dilihat lg di BPN," kata Firman Ismana kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.

Baca Juga: KIPP Majalengka Sebut Tiga Teknis Penyelenggara Ini di Pemilu Tahun 2024 Tidak Memenuhi Kredibilitas

Ia menyebutkan, tanah yang sejak lama telah didiaminya, tidak serta merta begitu saja. Tetapi sudah status sertifikat hak milih (SHM).

Menurutnya, semuanya
melalui proses dari mulai penguasaan sehingga bisa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.

"Di mana awalnya berupa sporadik tanah yang dari status tanah negara (TN) bebas lalu diajukan menjadi tanah SHM. Itu tahun 2008 atas nama 3 orang," paparnya.

Baca Juga: Pasangan Ganda Putra dari Klub SGS PLN Bandung, Kini Duduki Peringkat satu Dunia BWF

Selain dirinya, lanjutnya, tanah seluas 6000 m2 itu bersertifikat 5 atas nama 3 orang. Namun untuk lokasinya tidak saling menempel.

Pada tahun 2010, lanjutnya, muncul gugatan dari PD Pembangunan yang kemudian putusannya
tahun 2014. Hasilnya sifatnya memang tidak menghukum atau tidak ada eksekusi.

"Jelas di situ kami menanglah istilahnya. Namun kemudian dilanjutkan lagi yang putusannya keluar tahun 2015. Hasilnya berbeda dari yang perusahaan sebelumnya, karena yang sebelumnya itu tidak ada eksekusi," paparnya.

Baca Juga: Layani Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Sediakan 82.422 Tempat Duduk

Yang mengherankan pihaknya, setelah dibuat ulang baru muncul putusan tidak ekseklusi. Itu pun juga proses hukum yang berjalan.

Mereka tak mengetahui luas, tempat letaknya di mana, dan nomor sertifikat yang ini ada di mana. Itu tak pernah ada, namun tiba-tiba keluar aja.

"Kemudian hari ini ada costatering untuk penyocokan hasil keputusan pengadilan Nomor 29 tahun 2015 dengan kondisi fakta yang ada di tempat. Nah setelah dicocokkan itu ternyata ada dari nomor sertifikat yang sudah tidak ada, kemudian dari luas tanah pun juga berkurang banyak," ulasnya.

Baca Juga: Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pasukan

"Berkurang banyaknya dari 6000 total itu, ada satu sertifikat yang tidak ada sertifikatnya. Artinya kan berkurang banyaklah karena yang tidak ada sertifikat itu kalau tak salah di sertifikat yang ternyata 5 sertifikat ini satu nomor tidak ada," sambungnya.

Kemudian yang satu nomor yang jumlah luasnya berkurang karena ada penyemplitan. Ada sertifikat baru.

"Heran yang memang sudah bersertifikat ini justru digugat oleh pihak khususnya PD Pembangunan. Sebab jelas-jelas bukti kepemilikan tanah itu adalah sertifikat, jadi ya untuk kelanjutannya cek kembalikan lagi. Seperti apa yang jelas kan pada saat konstatering ini fakta membuktikan bahwa tidak sesuai dengan amanah yang keluar dari putusan," ungkitnya.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, PKS Jabar: Ibu Adalah Segalanya

Disinggung apakah sertifikat tanah miliknya pernah diblokir, diakuinya hal itu sempat terjadi pada 2015. Namun 1 bulan tak ada tibdaklanjut sehingga pemblokiran tersebut kadaluarsa.

"Langkah selanjutnya kami menunggu hasil putusan pengadilan. Nantinya Seperti apa, kalau memang merugikan jelas kami akan melawan secara hukum dengan bukti-bukti otentik yang kami miliki.

Sementara itu, perihal di
tanah yang dipersoalkan tersebut, pihak PDAM belum memberikan tanggapan resminya. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, Dirut PD Pembangunan R Pandji Amiarsa belum memberikan respon.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler