SABACIREBON-Apa kabar kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) benda cagar budaya besi riool di Kota Cirebon? Apakah kini kejaksaan setempat sudah kembali menetapkan tersangka?
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan 4 orang tersangka.
Mereka hingga saat ini masih mendekam dititipkan di Rutan Kelas 1 Benteng Kota Cirebon. Ke empatnya, masing-masing Si, Pe, Lo dan An.
Baca Juga: Liverpool Kembali Tolak Tawaran Bayern Munchen atas Sadio Mane
Informasi terbaru terkait penangansn kasus korupsi ini datang dari M Sopyan, salah satu pelapor kasus tersebut.
Ia menyebutkan, paska ditetapkannya 4 tersangka, kejaksaan terus marathon memeriksa sejumlah orang. Termasuk mantan Pj Sekda, AS dan AM, Sekda saat ini.
"Saya langsung dapat informasi dari pihak Pidsus kejaksaan. Sedikitnya kini akan ada 10 orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Siapa saja mereka, tidak disebutksn secara detail," ujar Sopyan, Kamis 9 Juni 2022.
Sedangkan perihal 4 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, disebutkannya kasusnya dipisahkan menjadi dua.
"Pertama untuk Si dan Lo kasusnya adalah dugaan korupsi benda cagar budaya, sedangkan dua lagi An dan Pe lebih kepada turut serta korupsinya," ungkapnya.
Begitupun, untuk lebih mendalami kasus ini, Kejaksaan dikatakannya akan mengirim tim untuk mendatangi museum di Belanda.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Kejari Kota Cirebon melalui Kasi Intel, Slamer H enggan berkomentar banyak.
"Waduh belum tahu itu. Tapi setahu kami untuk kasus ini, kita masih terus melakukan pemeriksaan," tandasnya.
Terpisah masih seputar penanganan kasus korupsi benda cagar budaya ini, kekecewaan disampaikan Koordinator Aliansi Masysrakat Peduli Cirebon Bersih (AMPCB) Agung.
Baca Juga: Menag Kunjungi Vatikan, Sampaikan Undangan Presiden Jokowi kepada Paus Fransiskus
"Tidak jelas ini padahal sudah bulan Juni, tapi kejaksaan belum menetapkan tersangka lagi. Jika begini terus, kami akan mendatangi kejaksaan lagi untuk audensi," katanya.***