Didasari Banyak Pertimbangan, Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru Tidak Dimundurkan

29 Mei 2020, 11:35 WIB
ILUSTRASI sekolah, tahun ajaran, pendidikan.* /ROHMAN WIBOWO/

PIKIRAN RAKYAT – Seiring akan diberlakukannya New Normal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai dengan jadwal atau dengan kata lain tidak dimundurkan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kemendikbud menilai akan ada beberapa konsekuensi jika tahun ajaran baru dimundurkan.

"Kita tidak memundurkan tahun ajaran baru ke Januari 2021. Kalau dimundurkan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan," ujar Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Baca Juga: Tiongkok Resmikan UU Keamanan Hong Kong, Claudia: Awal Baru Menyedihkan, Hong Kong Akhirnya Mati

Kemudian kata dia, ada beberapa alasan mengapa tahun ajaran baru tidak dimundurkan. Pertama, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan dan sebentar lagi pengumuman kelulusan SD.

Artinya, lanjut Hamid, kalau lulus dan tahun ajaran baru digeser maka anak yang lulus tersebut mau dikemanakan jika tahun ajaran baru diundur.

"Termasuk juga perguruan tinggi yang sudah melakukan seleksi. Ada SNMPTN yang sudah berlangsung dan awal Juli mendatang SBMPTN," kata dia.

Baca Juga: Antisipasi Kesulitan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Budidaya Kangkung dan Lele ala Polisi

Kedua, Hamid menegaskan, walaupun tahun pelajarannya tetap sama tetapi pola pembelajarannya mungkin akan berbeda.

Tahun ajaran baru tersebut diperkirakan akan dimulai pada 13 Juli.

"Mengapa 13 Juli, karena memang awal tahun ajaran baru itu minggu ketiga Juli dan Senin," ujar dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tol Langit Jokowi Sudah Ada dan Pernah Dilewati Mobil Esemka? Ini Faktanya

Pembelajarannya pun tergantung zona yang ada di daerah itu. Zona hijau maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan. Sementara zona kuning dan merah maka akan melanjutkan pembelajaran daring.

"Nah untuk zona hijau, menurut Gugus Tugas ada sekitar 108 kabupaten/kota yang selama dua bulan terakhir, belum ada satupun kasus Covid-19," ucap dia.

Namun, dia menegaskan penetapan zona hijau, kuning dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jabar Berlakukan PSBB Proporsional, Ridwan Kamil Umumkan Daftar Daerah Hari ini

Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Petugas Lab Unair Terinfeksi Corona dan Tak Terima Uji Sampel Lagi? Ini Faktanya

"Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar.

"Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19" kata Hamid.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler