Masih Zona Merah, Bupati Cirebon Imbau Masyarakat Serius Lakukan Pencegahan Covid-19

21 Mei 2020, 20:39 WIB
BUPATI Cirebon H Imron Rosyadi menyampaikan imbauan agar warga melaksanakan salat id di rumah dan tidak saling berkunjung saat lebaran.* /AGUNG NUGROHO/PR/

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar serius dalam mencegah penyebaran Covid-19 dikarenakan wilayahnya masih zona merah.

Imbauan tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Kabupaten H. Imron Rosyadi Rabu, 20 Mei 2020 kepada sejumlah awak media di kantor Setda Bupati Kabupaten Cirebon.

Imron mengatakan, tentang masalah penanganan Covid-19 dari hasil rapat dengan Forkopimda, MUI, DMI, dan Depag, dan FKUB bahwa dengan keputusan PSBB di Kabupaten Cirebon masih berlanjut pasalnya kita masih zona merah.

Baca Juga: Brasil Gagal Atasi Pandemi, Suku Amazon Gunakan Obat Tradisional dari Kulit Pohon dan Madu

Adapun tentang masalah pelaksanaan ibadah keagamaan, Imron mengimbau, masyarakat masih tetap menerapkan untuk beraktivitas di rumah saja.

"Takbiran juga di rumah, jangan keliling lagi. Silaturahmi kalau bisa melalui virtual teleconference," ujar Imron.

Namun terkait jika memang masih ada masyarakat yang melaksanakan ibadah salat Idulfitri, Imron menuturkan, dalam menangani Covid-19 ini masyarakat diminta serius.

Baca Juga: Menikah Virtual di Tengah Pandemi, Surat Nikah Dikirim Kurir dan Tidak Ada Upacara Minum Teh

“Jadi dari satu segi dalam menangani Covid- 19 masyarakat harus serius, dan masyarakat diminta untuk mengerti dengan kondisi bahwa Kabupaten Cirebon sedang masa perpanjang PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Imron.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon pada prinsipnya merumahkan dalam pelaksanaan ibadah salat Id. Tidak ada tindakan atau sanksi jika memang ada sebagian masyarakat yang masih kedapatan melaksanakan ibadah salat Idulfitri.

“Pemkab tetap mengimbau, kalau memang ternyata sebagian masih ada masyarakat yang melaksanakan ibadah salat Idulfitri agar tetap dan memperhatikan serta menggunakan protokol kesehatan,” tandas Hilmy.

Baca Juga: Viral Hujan Es Berbentuk Virus Corona di Meksiko, Sebut Peringatan Tuhan untuk Diam di Rumah

Hilmy menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah menetapkan Kabupaten Cirebon masuk level 4 (empat) zona merah.

“Jadi memang ketetapannya kalau sudah masuk level empat dilarang mengumpulkan massa lebih dari 10 orang,” pungkas Hilmy.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler