Penumpang Wajib Gunakan Masker, PT KAI Daop 3 Cirebon: Kalau Tidak, Tiket Dikembalikan

8 April 2020, 12:45 WIB
Kereta api.* /DOK PR/
PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker di Stasiun dan Kereta Api mulai 12 April 2020.
 
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.
 
Baca Juga: PM Inggris Stabil, Ratu Elizabeth Kirim Pesan Semangat untuk Tunangannya yang Tengah Hamil
 
Ia menegaskan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
Menjelang 12 April mendatang, PT KAI mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya. 
 
Baca Juga: Meski Ditiadakan, Intip 5 Masjid Indah di Jakarta yang Biasa Digunakan Salat Idul Fitri
 
Luqman mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta.
 
Ia juga mengatakan penumpang harus sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
 
Baca Juga: Menjadi Sosok Penting Penanganan Covid-19, Puluhan Dokter di Pakistan Ditangkap Polisi
 
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Luqman.***
 
Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler