Cegah Pandemi Covid-19 di Lapas, 31 Warga Binaan di Rutan Cirebon Bebas 

5 April 2020, 10:30 WIB
Rutan Kelas IA Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 31 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Cirebon mendapatkan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid- 19.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
 
Baca Juga: Tenaga Medis Wajib Tahu, Berikut Pedoman Menangani Jenazah Terinfeksi Covid-19
 
Kepala Rutan Kelas I A Cirebon Fonika Affandi mengungkapkan, 31 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi sebelumnya sudah mempunyai SK Bebas Bersyarat dan dua pertiga masa pidananya yang jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
 
"Mereka bukan bebas murni, status mereka pun masih menjadi tahanan Rutan dan masih dalam pengawasan pihak Bapas dan Kejaksaan," ungkap Fonika pada Rabu 1 April 2020.
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, 05 April 2020: Sore, Panguragan dan Pekalipan akan Diterpa Hujan
 
Ia menambahkan, ke 31 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut berasal dari wilayah III Cirebon dan dari kasus pidana umum.
 
"Dari 31 warga binaan di dominasi oleh pria dan satu warga binaan wanita. Sedangkan untuk anak-anak tidak ada," jelasnya.
 
Baca Juga: Tutup Usia dalam Sebuah Kecelakaan, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Dimakamkan Minggu Pagi
 
Fonika menjelaskan, sebenarnya di Rutan Kelas I A Cirebon, ada 41 warga binaan yang mendapat asimilasi.
 
Akan tetapi, 10 warga binaan masih terkendala subsider (pengganti hukuman), sehingga harus berkoordinasi apakah dapat menyetujui atau tidak.
 
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Sukarelawan di Cirebon Sediakan Layanan Gratis Semprot Disinfektan
 
"Untuk sementara, 10 warga binaan ini masih ditangguhkan dulu, kami masih berkoordinasi untuk penyetujuan. Deadline menurut pak Menteri sampai dengan tanggal 7 April 2020," jelasnya.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler