Ada Syarat, Pemkot Cirebon Persilakan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa Tetap Berjalan

1 April 2020, 19:10 WIB
Umat Muslim di Kota Cirebon mengikuti proses ibadah shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

 

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Cirebon mempersilahkan ibadah Salat Jumat untuk tetap digelar di Masjid Raya At-Taqwa. Namun, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan secara ketat.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis usai melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon, Rabu 1 April 2020.

Azis mengungkapkan, jika semangat umat Islam di Kota Cirebon untuk menjalankan ibadah Salat Jumat sangat kuat.

Baca Juga: KABAR BAIK: WHO Sebut dalam Tiga Hari Terkahir Terjadi Penurunan Covid-19 di Dunia

“Karena itu saya berpendapat, silahkan Salat Jumat dilaksanakan, tapi dengan berbagai persyaratan,” ungkap Azis.

Persyaratan tersebut berupa aturan atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan dengan baik.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol pencegahan Covid-19 harus dilaksanakan dengan ketat,” ungkap Azis.

Baca Juga: Jadi Anak Kos yang Jauh Diperantauan? Berikut 5 Rekomendasi Masakan Gunakan Rice Cooker

Diantaranya, warga yang melakukan Salat Jumat wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar, minimal masker.

Selanjutnya, sebelum masuk ke dalam masjid sudah harus membersihkan diri terlebih dahulu, seperti mencuci tangan.

Masjid juga diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan umat yang akan melakukan Salat Jumat di Masjid Raya At Taqwa. 

Baca Juga: Libur Diperpanjang, Aktivitas Warga di Komplek Pemda Cirebon Menurun 

“Pengaturan jarak sholat juga diperhatikan,” ungkap Azis.

Selain itu, pengurus masjid juga diminta untuk memasang spanduk yang isinya keterangan bahwa musafir tidak wajib untuk melakukan Salat Jumat di masjid.

“Anak-anak juga diminta untuk tidak Salat Jumat terlebih dahulu di masjid tersebut,” ungkap Azis.

Upaya yang dilakukan merupakan bentuk ikhtiar untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

Baca Juga: Italia Lockdown Tiga Pekan, Warga Berhenti Menyanyi dan Kerusuhan Sosial Mulai Memuncak

Sementara itu, Ketua MUI Kota Cirebon, KH. Sholihin Uzer mengungkapkan, Kota Cirebon saat ini tidak termasuk dalam zona merah penyebaran virus covid-19. Karenanya, pelaksanaan Salat Jumat akan tetap digelar di Masjid Raya At Taqwa.

Hanya saja, sejumlah langkah antisipasi mereka lakukan diantarnaya dengan membuat spanduk agar musafir, orang dalam pengawasan, dan anak kecil, tidak wajib untuk melaksanakan Salat Jumat.

“Cukup warga setempat,” ungkap Uzer.

Baca Juga: Dampak Libur Sekolah Diperpanjang, Pedagang di Cirebon: Kami Tidak Ada Pemasukan

Sementara itu, Ketua At Taqwa Center, H. Ahmad Yani menjelaskan, jika aturan baru akan mereka terapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan penggunaan Masjid Raya At Taqwa untuk penyelenggaran sholat Jumat. Diantaranya, pintu akan ditutup dan hanya membuka sedikit ruang.

“Minimal untuk masuk motor,” ungkap Yani.

Selain itu, akan dilakukan penyemprotan saat mobil masuk ke area masjid, kemudian bagi jamaah akan dilakukan pengukuran suhu, serta wajib mencuci tangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler