Pekan Pertama Masa Inkubasi Covid-19, Ratusan Jamaah Ibadah Salat Jumat di Kota Cirebon Terima Sajadah Gratis

20 Maret 2020, 18:22 WIB
Salah seorang jamaah Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, menerima sajadah dari tim BAZNAS.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon, membagikan sajadah gratis kepada para jamaah Masjid Raya At-Taqwa yang akan melaksanakan ibadah Salat Jumat.
 
Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap para jamaah, khususnya dari luar kota yang tidak membawa sajadah untuk digunakan pada saat salat di masa inkubasi covid-19 selama dua pekan kedepan.
 
Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelum dibagikan, para tangan jamaah sempat disemprot cairan hand sanitizer terlebih dahulu.
 
Baca Juga: Usai Bertanding Melawan Brooklyn Nets, Dua Pemain Los Angeles Lakers Dikonfirmasi Positif Covid-19
 
Ketua Baznas Kota Cirebon M. Taufik mengatakan, ada ratusan sajadah yang dibagikan bagi jamaah, karena karpet di masing-masing masjid saat ini, pasca beberapa hari masa inkubasi covid-19 banyak yang digulung untuk di cuci oleh para DKM.
 
"Sebetulnya sudah bersih tanpa harus menggunakan sajadah lagi, tapi agar lebih nyaman kami dari Baznas menyedikan sajadah gratis," kata Taufik kepada sejumlah wartawan pada Jumat 20 Maret 2020.
 
Baca Juga: Dipercaya Mampu Lawan Covid-19, Presiden Sebut Pemerintah Telah Siapkan Dua Jenis Obat
 
Ketua Dewan Kemakmuran Majid Kota Cirebon Ahmad Yani berterima kasih kepada Baznas yang telah ikut mendukung kegiatan ibadah di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, meski pada aturan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
 
"Karena memang dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, karpet di dalam masjid kami lipat dua minggu kedepan, karena dikhawatirkan virus akan menempel bilamana karpet di gelar," kata Yani.
 
Baca Juga: Kurangi Risiko Penyebaran Wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo Ingatkan Setiap Daerah Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan
 
Aktivitas virus corona sendiri dengan cepat dapat menempel dan bisa bertahan beberapa hari pada benda mati, tak terkecuali pada karpet sajadah bagi jamaah.
 

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler