BNN Beri Peringatan pada Apotek di Cirebon, Jual Obat Keras Tanpa Resep Bisa Dipidana

31 Januari 2020, 11:07 WIB
Ilustrasi obat-obatan /stevepb / Pixabay
 
PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon menemukan masih banyaknya apotek di Cirebon yang menjual obat keras kepada masyarakat tanpa resep dokter.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Cirebon Sidik Lingga Kusuma belum lama ini.
 
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kabar Cirebon, BNN Cirebon berikan imbauan kepada toko obat dan apotek yang hingga kini masih melakukan hal tersebut.
 
Baca Juga: Datangi Kampus di Cirebon, Legislator Singgung Sikap Kritis Mahasiswa soal Lingkungan
 
Dalam imbauan tersebut, BNN mengharapkan agar toko obat dan apotek bisa mematuhi aturan yang sudah ada.
 
Pasalnya, aturan selama ini menyatakan bahwa saat ada yang ingin membeli obat keras tanpa resep dokter, pihak apotek atau toko obat tidak boleh memberikannya. 
 
"Di samping itu juga perlu adanya peran kerjasama antara dokter dan toko obat maupun apotek dalam menjual obat keras itu," tegas Sidik.
 
Baca Juga: Diincar Persib Bandung, Simak Sosok Geoffrey Castillion yang Sempat Berkiprah di Ajax Amsterdam
 
Ia juga menjelaskan terkait ciri-ciri dari obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan.
 
Jika pada bungkus kemasan terdapat lingkaran merah, maka itu merupakan obat dengan jenis keras.
 
Sedangkan lingkaran biru harus disertai resep dokter dan lingkaran hijau bebas dibeli tanpa resep dokter.
 
"Ini perlu adanya perhatian dari Dinas Kesehatan untuk membina toko obat dan apotik yang masih membandel menjual obat keras tanpa resep dari dokter," tambahnya.
 
Baca Juga: Virus Corona, Pemprov Riau Sediakan Rp 10 Juta per Orang untuk Warganya Bertahan Hidup di Wuhan
 
Mengonsumsi obat keras seperti trihex, tramadol, dan sebagainya tanpa resep dokter dapat menyebabkan efek mabuk.
 
"Dalam peraturan yang sudah diatur, akan ada sanksi bilamana toko obat atau apotek menjual obat keras. Sanksinya bisa pidana bahkan pencabutan izin hingga penutupan toko dan apotek," ujarnya.
 
Pihak BNN juga mengatakan, jika ditemukan ada yang menggunakan obat keras tanpa resep dokter maka akan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres.***
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler