PR CIREBON - Tidak berbeda dengan beberapa kota di Pulau Jawa, Kota Cirebon juga akan menerapkan Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap.
Penerapan Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap ini akan diberlakukan pada 16 Agustus 2021 dan sejak 13-14 Agustus 2021 sudah mulai dilakukan uji coba.
Uji coba dalam penerapan Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap tersebut diberlakukan pada delapan ruas jalan dan dimulai pada pukul 13.00-17.00 WIB.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cirebonkota, Pantauan di titik Jalan Siliwangi arah Balai Kota Cirebon, petugas gabungan berjaga dan menghalau kendaraan roda dua dan roda empat berplat nomor genap pada 13 Agustus 2021 lalu.
Walikota Cirebon, Nashrudin Aziz menjelaskan pelaksanaan uji coba Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap dilakukan selama dua hari.
Kemudian setiap harinya akan dilakukan evaluasi mengenai hal-hal yang dirasa bisa diperbaiki.
Baca Juga: 5 Makanan yang Harus Dikonsumsi untuk Meningkatkan Kesehatan Tulang
“Nanti dievaluasi, hari ini apa kekurangannya, besok apa kekurangannya, dan Senin barulah diterapkan ganjil-genap,” ucap Walikota Cirebon.
Dia juga menekankan bahwa semua kebijakan yang ada orientasi termasuk Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap adalah mengendalikan Covid-19 di Kota Cirebon.
Perlu diketahui, Kota Cirebon sendiri hingga kini masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Karena itu, Walikota Cirebon menegaskan bahwa tujuan utama dari semua kebijakan yang ada di Kota Cirebon adalah bagian dari upaya mengendalikan kasus Covid-19.
“Baik penyekatan, ganjil-genap, maupun upaya lainnya, goal-nya adalah Covid-19 di Kota Cirebon terkendali dan jumlah kasusnya terus menurun,” ujar. Walikota Cirebon.
Meski begitu, pihaknya mengaku bahwa masukan atau saran dari masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan yang ada, sudah disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon.
Walikota Cirebon, memastikan Pemerintah Kota Cirebon tidak menutup diri untuk masukan, dan akan menjadikannya bahan evaluasi.
“Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi, semuanya insya Allah akan dilaksanakan (ganjil-genap) pada Hari Senin mendatang,” kata Walikota Cirebon.
Untuk sanksi kepada pengendara yang tidak mematuhi kebijakan Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap bisa dipastikan tidak akan dikenakan tilang.
Melainkan petugas hanya akan meminta pengendar untuk melakukan putar balik.
Masyarakat Kota Cirebon harus memperhatikan, Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap bergantung pada tanggal.
Artinya apabila tanggal anda berkendara adalah ganjil, maka yang diperbolehkan adalah nomor plat kendaraan ganjil, begitu juga sebaliknya.
Penentuan plat kendaraan ganjil atau genap bisa dilihat dari dua angka terakhir nomor plat kendaraan.***