Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

- 27 Juni 2022, 13:37 WIB
Penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban /Portal-Jember/Pikiran-Rakyat.com/

SABACIREBON -  Pada hari raya Idul Adha, selain melaksanakan sholat sunat Idul Adha, kaum muslimin dianjurkan pula untuk menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang mempunyai kelapangan rejeki. Hukumnya disebut sunah muakkad. Sunah yang sangat dianjurkan.

Sebuah hadits menyebutkan, Rosululloh SAW mengingatkan ancaman bagi muslimin yang punya rejeki lebih tapi tidak berkurban.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Bantah Ada Tersangka Baru, Pemeriksaan...

Menurut ketentuan fiqh, hewan yang yang bisa dijadikan kurban adalah, domba, kambing, sapi, dan unta.

Ada syarat usia untuk hewan yang akan dijadikan kurban. 

Domba bisa dijadikan hewan kurban bila usianya sudah lebih dari satu tahun.

Kambing sudah berusia di atas dua tahun, sapi di atas dua tahun, dan unta di atas empat tahun.

Syarat lainnya adalah kondisi fisik dan kesehatan hewan yang bisa dijadikan kurban.

Baca Juga: GP Anshor DKI Desak Anies Baswedan Tutup Holywings di Seluruh Ibu Kota

Kondisi fisik hewan yang bisa dijadikan kurban adalah yang tidak cacat fisik. Di antaranya, telinganya tidak cacat atau berlubang. Matanya sehat, tidak ada yang cacat.

Hewan yang telingannya terbelah, tidak bisa dijadikan kurban. Demikian pula , hewan yang salah satu matanya cacat. Tidak boleh dijadikan kurban.

Hewan yang tanduknya cacat, boleh dijadikan kurban.

Dari aspek kesehatan, hewan yang sakit ringan boleh dijadikan hewan kurban. Hewan yang sakit ringan, adalah yang tidak menyebabkan kerusakan pada kondisi daging hewan itu.

Lantas kapan sebaiknya pelaksanaan penyembelihan hewan kurban?

Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Menyembelih hewan kurban harus mengikuti ketentuan syari. Penyembelihan hewan kurban harus mengikuti waktu yang telah ditentukan.

Menurut fiqh Islam, penyembelihan hanya bisa dilakukan selama empat hari, yakni di hari Idul Adha setelah pelaksanaan sholat sunat Idul Adha. 

Ditambah 3 hari setelah hari Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, atau disebut dengan hari Tasyrik.

Batas akhir penyembelihan adalah pada tanggal 13 Zulhijah sebelum masuk waktu magrib.

Seandainya waktu ke magrib tinggal 10 menit lagi, penyembelihan masih bisa dilakukan. Mengenai pembagiannya, tidak masalah bila dilakukan esok hari juga.

Melakukan penyembelihan di luar ketentuan hari hari tersebut, tidak termasuk kurban. Hanya sedekah saja.

Bagi laki laki yang berkurban, dianjurkan melakukan penyembelihan hewan kurbannya sendiri.

Demikian panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.***

[27/6 08.11] Baedarus: Sumber: MUI Pusat

[27/6 08.12] Baedarus: Tag: denda, dam, tamattu, ibadah haji, Arab Saudi.

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: MUI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah