Heboh Ratusan Anak Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah Dini di Indramayu

- 11 Juni 2024, 13:12 WIB
ILUSTRASI Pernikahan Dini.
ILUSTRASI Pernikahan Dini. /

SABACIREBON - Kasus pernikahan dini di berbagai tempat di Indonesia hingga saat ini masih terjadi. Kasus ini di Inramayu bahkan sudah menjadi permasalahan tersendiri.

Dari berbagai data yang diperoleh menyebutkan angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu cujkup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Indramayu mencatat ada 514 permohonan dispensasi menikah terjadi pada 2023.

Tingginya angka prmohonan pernikahan diri di Inramayu telah menjadi sorotan publik Kasus perkawinan dini di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan karena Data dari Pengadilan Agama (PA) Indramayu menunjukkan adanya 514 permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Manfaat Mengunyah Bawang Putih Mentah Saat Perut Kosong

Fenomena ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama karena mayoritas permohonan terjadi akibat kehamilan di luar nikah.

Dua Pemohon Ditolak

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengungkapkan bahwa dari total permohonan, 489 kasus telah dikabulkan, 10 kasus dicabut, dua kasus ditolak, satu kasus tidak diterima, dua kasus gugur, satu kasus dicoret, dan sembilan kasus masih dalam proses penyelesaian hingga tahun 2024.

“Pengajuan dispensasi nikah ini seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019,” ujar Dindin.

Sesuai dengan regulasi tersebut, batas usia menikah bagi perempuan kini disamakan dengan laki-laki, dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah