Jabar Catat 637.102 Pelanggaran Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil: 90 Persen Dilakukan Perorangan

- 29 September 2020, 10:14 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Humas Jabar

PR CIREBON - Jumlah angka penyebaran kasus positif akibat pandemi Covid-19 di Jawa Barat hingga saat ini masih menunjukkan angka peningkatan.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang penyumbang kasus positif terbanyak secara nasional. Jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Barat hingga Senin kemarin, mencapai angka 21.443 kasus, yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.

Hal itu menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat di Jawa Barat tentang bahaya Virus Corona serta pentingnya pemakaian protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat berada di luar rumah masih rendah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Terus Meningkat, Anggota DPR Minta BNPB Tidak Loyo Sosialisasi

Ridwan Kamil, selaku Gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa terdapat lima daerah di provinsi  Jawa Barat yang kini menjadi daerah zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Pemprov Jabar saat ini tengah gencar melakukan operasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebagai upaya menekan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jawa Barat. Serta menindak tegas masyarakat yang melanggar penggunaan protokol kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Humas Jabar, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil, melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.

Baca Juga: Jabar Masih Tinggi Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah Zona Merah, Cirebon Termasuk ?

Jumlah tersebut dirangkum sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

"Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," ujar Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 28 September 2020.

Sementara itu, M. Ade Afriandi, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah di Jawa Barat pada 28 September-3 Oktober 2020.

Baca Juga: Kompetisi Sepakbola Liga 1 2020 Batal, Teken Nota Protokol Kesehatan tapi Polri Tak Berikan Izin

Adapun sepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan,"tutur Ade.

Ade menjelaskan, operasi penegakan akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar hingga Satpol PP kabupaten dan kota.

Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

Baca Juga: BIN Terlibat Penanganan Covid-19, Netizen Twitter Ramai Berkicau Dukung #TerimakasihBIN

Sejauh ini, Ade mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi tersebut digelar tiap hari, serta telah menerapkan sanksi terhadap para pelanggar.

Sanksi administratif tersebut diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sementara untuk sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: BIN Wajib Bantu Penanganan Covid-19, Pengamat: Sesuai UU Intelejen, Selamat Masyarakat dari Ancaman

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar. Tujuannya supaya penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.

Dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, Ade berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat. Sebab, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x