"Niat mereka ini mereka memang mencari lawan secara acak. Kemudian ketika melintas di Parongpong, melihat ada korban sedang berjalan sehabis membeli makanan kemudian para pelaku mengayunkan xebilah golok ke kepala korban," ungkap Luthfi.
Dua remaja yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu berbagi peran. Tersangka AS duduk di bagian belakang dan berperan sebagai eksekutor. Sementara AAA (17), tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
Baca Juga: DPO Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Pelariannya Berakhir di Bali Ditangkap Bareskrim Polri
"Hasil penyidikan, dua orang ini jadi tersangka. Tersangka dewasa berperan mengayunkan golok sehingga korban terluka cukup parah,"ucap Luthfi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara *** (prasetyo)