Satreskrim Polres Cimahi Tangkap 6 Remaja Terduga Pembacok Anak Usia 12 Tahun

- 8 September 2023, 23:19 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S I.K./Prasetyo.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S I.K./Prasetyo. /

"Niat mereka  ini mereka memang mencari lawan secara acak. Kemudian ketika melintas di Parongpong, melihat ada korban sedang berjalan sehabis membeli makanan kemudian para pelaku  mengayunkan xebilah golok ke kepala korban," ungkap  Luthfi.

Dua remaja yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu berbagi peran. Tersangka AS duduk di bagian belakang dan berperan sebagai eksekutor. Sementara AAA (17), tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.

Baca Juga: DPO Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Pelariannya Berakhir di Bali Ditangkap Bareskrim Polri 

"Hasil penyidikan, dua orang ini jadi tersangka. Tersangka dewasa berperan mengayunkan golok sehingga korban terluka cukup parah,"ucap Luthfi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara *** (prasetyo)

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah