SABACIREBON - Sebanyak 6 orang remaja yang diduga sebagai pembacok anak di bawah umur di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Jabar pada Rabu 6 September 2023.
Seorang di antara dua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembacok seorang anak usia 12 tahun di kp. Cipanjak Desa Cigugur Girang , Kecamatan Parongpong , Kabupaten Bandung Barat, AS (18) hanya tertunduk lesu dan menangis setelah polisi menangkap bersama lima teman lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S I.K mengatakan, peristiwa nahas itu menimpa bocah berusia 12 tahun ketika korban sedang berjalan sendirian di pinggir jalan raya, sehabis membeli makanan pada Senin 4 September 2023.
Baca Juga: Bawaslu Majalengka Siapkan Kualitas SDM Panwaslu di Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Majalengka
"Kita amankan 6 orang pelaku pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur di Parongpong. Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Aldi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, jl Amir Mahmud Kota Cimahi , Jumat 8 September 2023.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pembacokan itu berawal saat para pelaku sedang dalam perjalanan pulang usai kumpul-kumpul di kawasan Lembang sambil pesta minuman keras.
"Kronologisnya Senin malam para pelaku yang terafiliasi ke salah satu geng motor itu sehabis mabuk-mabukan di Lembang kemudian melintas di arah Parongpong," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini Jln Asia Afrika Kota Bandung Ditutup Ada Kirab Pancasila, Berhadiah Jutaan Rupiah
Mereka kemudian melihat korban yang sedang berjalan di pinggir jalan. Niat mencari lawan itu dibuat menjadi nyata dengan membacok kepala korban hingga mengalami luka cukup parah.
"Niat mereka ini mereka memang mencari lawan secara acak. Kemudian ketika melintas di Parongpong, melihat ada korban sedang berjalan sehabis membeli makanan kemudian para pelaku mengayunkan xebilah golok ke kepala korban," ungkap Luthfi.
Dua remaja yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu berbagi peran. Tersangka AS duduk di bagian belakang dan berperan sebagai eksekutor. Sementara AAA (17), tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
Baca Juga: DPO Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Pelariannya Berakhir di Bali Ditangkap Bareskrim Polri
"Hasil penyidikan, dua orang ini jadi tersangka. Tersangka dewasa berperan mengayunkan golok sehingga korban terluka cukup parah,"ucap Luthfi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara *** (prasetyo)