SABACIREBON- Presiden Joko Widodo mengimbau memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing. Imbauan itu untuk mengurangi membludaknya Arus Balik.
Namun, di Dinas Pendidikan Kota Bandung justru sebaliknya, meminta seluruh aparat di lingkungan dinas pendidikan Kota Bandung untuk melakukan absen (finger) mulai Rabu tanggal 26 April 2023.
Baca Juga: Info Arus Balik : Kendaraan Terjebak Macet di Jalur Puncak selama lebih dari 8 Jam..!
Perintah masuk kantor (finger) mulai 26 April 2023 itu tertuang dalam surat edaran terbaru dari Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan nomor 3162-Disdik/2023 tanggal 17 April 2023.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan wajib melakukan aktifitas kerja kembali pada tanggal 26 April 2023 dengan jadwal absen (finger) pagi semua (07.00 s/d 15.00 wib).
Atas edaran wajib berkantor (finger) di lingkungan dinas pendidikan itu, sejumlah tenaga pendidik yang sedang mudik di luar kota, bahkan ke sejumlah kota di luar Jabar berniat pulang, melakukan balik.
ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung yang sedang mudik, harus balik hanya untuk absen (finger) saja, karena proses belajar mengajar baru dimulai tanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga: Suhu Panas Melanda India. Aspal Jalanan Meleleh
Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bandung ini sangat bertentangan dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk menunda balik demi tidak membludaknya ASN balik. Sejumlah guru pada Selasa 25 April 2023, masih menerima pesan singkat dari kepala sekolah yang mengingatkan kewajiban untuk finger pada Rabu, 26 April 2023.