Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan rinci imbauan Presiden Joko Widodo itu. "Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujar Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Membludaknya Jemaah Mendorong Panitia Menggelar Salat Idul Fitri Sampai 6 Gelombang..!
Bey mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.
***