Panitia Pemilihan Tingkat kabupaten, kata Wawan, menyiapkan tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, untuk memverifikasi ijazah tadi.
"Jadi bapak-bapak mulai dari sekarang, khususnya Pak Camat harus memberitahukan jika ada calon kepala desa yang datang akan mendaftar sampaikan dan cek kebenaran ijazahnya,” kata Wawan.
Baca Juga: Prihatin, Pengunjung Pasar Antik Cikapundung Bandung Sepi. Ditunggu Langkah Bantuan Walikota.
Menurut Wawan, apabila perlu kecamatan bisa memberikan nomor telepon Dinas Pendidikan, agar nanti berkomunikasi untuk memverifikasi ijazahnya.
“Jalan sampai sudah masuk ke verifikasi ternyata ijazahnya tidak benar, bisa langsung gugur. Kalau gugur ya (biasanya) demolah (karena) ketidakpuasan," ujar Wawan.
Disampaikan Wawan, dokumen pribadi lain yang harus valid adalah KTP ataupun KK yang saat ini sudah mulai menerapkan sistem tanda tangan elektronik (TTE).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mulai Nikmati Kehidupan di Arab Saudi Bersama Keluarga Pasca Pindah ke Al Nassr
Guna mengecek kevalidan, tim panitia pemilihan tingkat kabupaten juga sudah menyiapkan tim yang berasal dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Wawan mengungkapkan, bukan tidak mungkin ada kejadian ketika seseorang memproses KTP/KK karena menumpuk, maka yang menandatangan bukan kepala dinas.
“Saat dibarcode, ketahuan dan tahapan verifikasi bisa gugur, padahal masalahnya sederhana,” kata Wawan, sebagaimana dikutip Humas Kab Garut.