Diperlukan 6.178 Pendamping PPH, yang Daftar 80 Ribu Lebih

- 24 Agustus 2022, 16:57 WIB
Kepala BPJPH Aqil Irham.
Kepala BPJPH Aqil Irham. /Kemenag.go.id/


SABACIREBON - Pendaftaran Pendamping Produk Halal (PPH) ditutup lebih cepat dari yang direncanakan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pertengahan Agustus 2022 membuka pendaftaran untuk Pendamping PPH. Pendaftaran direncanakan dibuka hingga 31 Agustus 2022.

Akan tetapi, kini pendaftaran PPH itu sudah ditutup, padahal tanggal 31 Agustus 2022 masih beberapa hari lagi.

"Baru dibuka satu pekan sudah terpenuhi semua kuota. Maka kami percepat penutupannya," kata Kepala BPJPH Aqil Irham.

Baca Juga: Akan Ada Rekayasa di Flyover Jakarta-Supratman

BPJPH membutuhkan 6.179 tenaga Pendamping  PPH. Sejak dibuka 15 Agustus, jumlah pendaftar sudah lebih dari 80.000 orang.

Aqil mengapresiasi minat masyarakat untuk bergabung menjadi Pendamping PPH. Minat yang tinggi menunjukkan bahwa pengembangan ekosistem halal di Indonesia telah berada di jalur yang tepat.

Selanjutnya, data pendaftar yang telah masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).

Baca Juga: P3K Pemkot Bandung Dijamin Dapat Dana Pensiun

Bagi yang lulus verifikasi nantinya akan diberitahu di akun masing masing. Kemudian akan dilatih dan dipersiapkan menjadi Pendamping PPH.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 20/2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal  yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, sera melakukan verifikasi lapangan.

Baca Juga: Rentetan Gempa Bumi Terjadi dalam 4 Hari: Terbaru Rabu ini di Lampung dengan Skala 5 Magnitudo

"Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi," tutur Aqil.

Bisa berupa koreksi bahan maupun proses produk halal. Bila semua sudah sesuai standar kehalalan, Pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH.

Para Pendamping PPH akan memperoleh insentif Rp 150.000 yang merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare.

Insentif ini akan dibayarkan BPJPH bila Pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingan yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal.***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x