"Ternyata luar biasa. Masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di MPP ternyata juga harus menandatangani Pakta Integritas dari si pemberi pelayanan (Pemerintah)," ungkapnya.
Ia mengatakan, ada beberapa hal lain yang akan diadopsi guna mengoptimalkan pelayanan di MPP Kota Bandung demi tercapainya pelayanan publik yang maksimal.
Baca Juga: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo Meninggal
"Mudah-mudahan ini salah satu hal yang kami akan terapkan di MPP. Termasuk tadi ada beberapa hal juga yang kita akan semakin sempurnakan MPP Kota Bandung. Untuk sebaik-baiknya memberi manfaat bagi masyarakat kota bandung," beber Yana.
Menurutnya, dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas oleh dua pihak, baik penerima dan pemberi pelayanan bisa meminimalisir tindakan gratifikasi yang berpotensi merugikan negara.
"Kami memberikan pelayanan harus membuat Pakta Integritas, tapi kalau penerima pelayanan tidak melakukan fakta integritas mungkin saja (gratifikasi) karena ada ketidakseimbangan," katanya.
Baca Juga: Satu-satunya Petenis Indonesia di Ajang Wimbledon 2022 Tumbang di Babak Awal
"Jadi, bukan sekedar kami pemberi pelayanan melainkan, penerima pelayanan juga harus melakukan fakta integritas untuk tidak boleh menggoda (gratifikasi)," tambah Yana.
Perlu diketahui, satu hal yang paling menonjol yaitu penerapan fakta integritas yang diterapkan ke dua belah pihak. Baik itu pemerintah sebagai pemberi pelayanan dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Pakta Integritas merupakan sebuah aturan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011.
Utamanya, peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan gratifikasi dalam mengurus perizinan maupun keperluan lain yang melibatkan pemerintahan.
Baca Juga: Nadal Menuju Babak Ketiga Wimbledon Singkirkan Hambatan Berankis