Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

- 26 Juni 2022, 05:07 WIB
Disamping persis saat hari raya Idul Adha, penyemblihan hewan qurban dapat dilaksanakan selama 3 hari dalam hari tasyrik./pikiran-rakyat.com
Disamping persis saat hari raya Idul Adha, penyemblihan hewan qurban dapat dilaksanakan selama 3 hari dalam hari tasyrik./pikiran-rakyat.com /
 
SABACIREBON-Pada hari raya Idul Adha, selain melaksanakan sholat sunat Idul Adha, kaum muslimin dianjurkan pula untuk menyembelih hewan kurban.
 
Menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang mempunyai kelapangan rejeki. Hukumnya disebut sunah muakkad. Sunah yang sangat dianjurkan.
 
Sebuah hadits menyebutkan, Rosululloh SAW mengingatkan ancaman bagi muslimin yang punya rejeki lebih tapi tidak berkurban.
 
 
Menurut ketentuan fiqh, hewan yang yang bisa dijadikan kurban adalah, domba, kambing, sapi, dan unta.
 
Ada syarat usia untuk hewan yang akan dijadikan kurban. 
 
Domba bisa dijadikan hewan kurban bila usianya sudah lebih dari satu tahun.
 
Kambing sudah berusia di atas dua tahun, sapi di atas dua tahun, dan unta di atas empat tahun.
 
 
Syarat lainnya adalah kondisi fisik dan kesehatan hewan yang bisa dijadikan kurban.
 
Kondisi fisik hewan yang bisa dijadikan kurban adalah yang tidak cacat fisik. Di antaranya, telinganya tidak cacat atau berlubang. Matanya sehat, tidak ada yang cacat.
 
Hewan yang telingannya terbelah, tidak bisa dijadikan kurban. Demikian pula , hewan yang salah satu matanya cacat. Tidak boleh dijadikan kurban.
 
 
Hewan yang tanduknya cacat, boleh dijadikan kurban.
 
Dari aspek kesehatan, hewan yang sakit ringan boleh dijadikan hewan kurban.
 
Hewan yang sakit ringan, adalah yang tidak menyebabkan kerusakan pada kondisi daging hewan itu.
 
Lantas kapan sebaiknya pelaksanaan penyembelihan hewan kurban?
 
 
Menyembelih hewan kurban harus mengikuti ketentuan syari. Penyembelihan hewan kurban harus mengikuti waktu yang telah ditentukan.
 
Menurut fiqh Islam, penyembelihan hanya bisa dilakukan selama empat hari, yakni di hari Idul Adha setelah pelaksanaan sholat sunat Idul Adha. 
 
Ditambah 3 hari setelah hari Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, atau disebut dengan hari Tasyrik.
 
 
Batas akhir penyembelihan adalah pada tanggal 13 Zulhijah sebelum masuk waktu magrib.
 
Seandainya waktu ke magrib tinggal 10 menit lagi, penyembelihan masih bisa dilakukan. Mengenai pembagiannya, tidak masalah bila dilakukan esok hari juga.
 
Melakukan penyembelihan di luar ketentuan hari hari tersebut, tidak termasuk kurban. Hanya sedekah saja.
 
 
Bagi laki laki yang berkurban, dianjurkan melakukan penyembelihan hewan kurbannya sendiri.
 
Demikian panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.***
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: MUI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x