SABACIREBON - SIM surat izin mengemudi, wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermesin, roda dua atau lebih.
SIM harus dimiliki setiap pengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. SIM ada masa berlakunya. Bila sudah habis masa berlakunya, SIM harus diperpanjang.
SIM harus selalu dibawa saat seseorang mengemudikan kendaraan bermesin di jalan umum. Tak membawa SIM atau ketinggalan di rumah bisa terkena tilang.
Baca Juga: Dua Hafidz Indonesia Berjaya di MTQ Internasional di Amerika Serikat
Untuk membantu dan mempermudah warga Kota Bandung memperpanjang SIM Polrestabes Bandung hari Kamis ini, 23 Juni 2022 menyediakan lokasi SIM Keliling pertama di BTM Cucadas Jl. ibrahim Adjie Bandung.
Kedua di Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Selain itu, perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di SIM outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF -A6 No 29 Jl. Soekarno Hatta 590.
Baca Juga: Susi Air jatuh di Timika, Penumpang Derita Patah Kaki, Tangan, dan Kepala
Operasional perpanjangan SIM Keliling mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.