Dalam apel kali ini, Bupati Garut selain membahas terkait Bulan Pencarian Stunting (BPS) dan angka stunting, juga menyinggung masalah angka kemiskinan di Kabupaten Garut.
Baca Juga: Hari Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung
Namun demikian, Bupati Garut kembali menegaskan, pihaknya akan fokus di lapangan dalam menangani permasalahan angka stunting terutama hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi di Kabupaten Garut.
Pihaknya telah mengeluarkan anggaran melalui BTT (Belanja Tak Terduga) untuk pelaksanaan bulan penimbangan bayi ini.
“Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi, dan kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya karena ini menjadi data yang penting dari anggaran BTT, pergeseran dari BTT, karena ini adalah Perpres 72 (tahun 2021),” lanjutnya.
Bupati Garut menyebutkan, sebagaimana arahan presiden yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting harus segera dilaksanakan sampai dengan tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Bacalah Secara Teliti PPDB Tahun 2022 SMA SMK dan SLB di Jabar
“Saya berharap karena ini adalah instruksi presiden, peraturan presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting. Jadi kita akan melakukan gerakan di daerah,” ujarnya.***