Inilah Aturan PPDB Tahun 2022 SMA SMK dan SLB di Jabar

- 29 Mei 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi PDB 2022
Ilustrasi PDB 2022 /pikiran-rakyat.com/

SABACIREBON - Aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2022, mengalami beberapa perubahan dibanding PPDB tahun sebelumnya.

Setidaknya ada 4 perbedaan PPDB tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi menjelaskan empat ketentuan baru di PPDB 2022 SMA, SMK, dan SLB.

Saat Pembahasan Persiapan PPDB 2022, di Mason Pine Hotel, Kadisdik Jabar menjelaskannya kepada Komisi V DPRD Jabar.

Baca Juga: Kejari Majalengka Bangun RJ di Dua Lokasi Berbeda, Simak di Sini

Empat perbedaan itu, Kadisdik Jabar menjelaskan, pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian. Tidak perlu lagi menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.

Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) harus membuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun. Sebelumnya 3 tahun. Peserta didik pun tidak perlu melampirkan ranking.

Baca Juga: Bo Hopkins (80) Bintang Hawaii Five-O dan Dynasti Meninggal karena Serangan Jantung

Keempat, pada PPDB 2022 terdapat penambahan jumlah zonasi.

Sebelumnya terbagi 68 zonasi, pada PPDB 2022 bertambah menjadi 83 zona.

Sebagian besar penambahan zona dilakukan di daerah perbatasan.

Dengan penambahan ini maka tidak lagi mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten atau kota.

"Kami juga sudah melakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,' kata Kadisdik Jabar.

Perubahan PPDB 2022 ini mendapat apresiasi Desy Susilawati, anggota Komisi V DPRD Jabar.

Desy mengatakan, penambahan perhitungan prestasi dari 3 tahun menjadi 5 tahun akan sangat memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Francesco Bagnaia Memenangkan Lomba Balap MotoGP di Sirkuit Mugello Italia

Prestasi yang didapat peserta didik saat di sekolah dasar akan tetap bisa digunakan saat pendaftaran sekarang.

"Saya apresiasi adanya perubahan pada PPDB 2022 ini. Mudah mudahan hasilnya jauh lebih baik," kata Desy.***

 

 

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: instagran@ disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x