"Pada saat kejadian saya takut diamuk masa, sehingga melarikan diri," ungkapnya.
Kepada polisi, IP menyatakan, karena khawatir diamuk massa diam-diam meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri.
Tujuanelarianya ke sebuah rumah makan tempat cek poin bus PO. Pandawa di Limbangan, Garut.
Atas kejadian yang memakn korban jiwa dan luka-luka, menurut IP dirinya siap mempertanggungjawabkannya.
"Saya siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyatakan, kecelakaan bus pariwisata PO Pandawa menyebabkan empat orang dan luka-luka pada kejadian Sabtu 21 Mei 2022.
Kapolres menyatakan, sopir bus PO Pandawa itu dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312.
Pasal lainnya adalah Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Baca Juga: Pencabutan Subsidi Migor Curah, Firman Turmantara Belum Menangkap Logika Kemanusiaan