Sopir Bus Maut di Tol Sumo Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 19 Mei 2022, 21:15 WIB
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo saat memberi keterangan pers.
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo saat memberi keterangan pers. /Zona Surabaya Raya/

SABACIREBON - Sopir bus maut di Tol Surabaya  Mojokerto (Sumo) KM 712+400 sudah ditetapkan sebagai tersangka, mulai Kamis 19 Mei 2022.

Kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW itu menelan 14 korban jiwa dan puluhan luka-luka, terjadi Senin 16 Mei 2022.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan, mengapa sopir bus itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini (Kamis), lantaran sejak kecelakaan kondisi tersangka belum sehat.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Tunda Umumkan Ulang Masyarakat bebas Lepas Masker di Luar Ruangan

Saat ditetapkan, kondisinya sudah membaik. Karenanya sesuai  hasil gelar perkara  statusnya sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, nanti dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang keadaan membahayakan atau pasal 311 ayat 5 tentang kesengajaan sesuai Undang Undang Lalu Lintas. Dimana terletak unsur kesengajaan yakni peralihan antara driver utama dengan rekannya tepat di rest area Saradan Madiun," jelas Wadirlantas.

Intinya, menurut Didit Bambang Wibowo, untuk sopir bus tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal berlapis. Ini masih terus menggali informasi yang didapat.

Baca Juga: Menuju Smart City Heritage Braga Bandung akan Jadi Pusat Urban Lab

"Untuk saksi sudah diperiksa 9 orang baik dari penumpang maupun non penumpang dan juga para ahli," katanya.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x