Selain itu pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," kata Kapolres, eperti dikutip Antara.***
Sopir Bus PO Pandawa Akhirnya Diamankan Polres Ciamis. Ternyata, Bersembunyi di Cek Poin Limbangan
Disclimer: berita ini suah tayang di kabar-priangan.com, Rabu 23 Mei 2022 pukul 18:29 WIB, dengan judul,"Sopir Bus PO Pandawa Akhirnya Diamanka Polres Ciamis. Ternyata, Bersembunyi di Cek Poin Limbangan."