Sopir Bus PO Pandawa Akhiri Pelariannya, kini Ditahan di Polres Ciamis

- 25 Mei 2022, 20:41 WIB
IP Sopir Bus Pandawa saat diperiksa di Mapolres Camis.
IP Sopir Bus Pandawa saat diperiksa di Mapolres Camis. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Selain itu pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," kata Kapolres, eperti dikutip Antara.***


Sopir Bus PO Pandawa Akhirnya Diamankan Polres Ciamis. Ternyata, Bersembunyi di Cek Poin Limbangan

Disclimer: berita ini suah tayang di kabar-priangan.com, Rabu 23 Mei 2022 pukul 18:29 WIB, dengan judul,"Sopir Bus PO Pandawa Akhirnya Diamanka Polres Ciamis. Ternyata, Bersembunyi di Cek Poin Limbangan."

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: kabar-priangan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah