P (42) Guru Ngaji Cabuli Kakek-kakek 70 dan 79 Tahun Alasan Terima Wangsit

- 22 Mei 2022, 08:13 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan kasus pencabulan dengan korban dua kakek-kakek.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan kasus pencabulan dengan korban dua kakek-kakek. /Aep Hendy/Kabar Priangan/

Baca Juga: Madu Lebah Hutan Dioplos dengan Carboxymethyl Cellulose (CMC) dan Gula Pasir...

Korban yang sempat menolak pun ia dorong tubuhnya sehingga korban terjatuh dan tak berdaya dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap korban.

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," ucap Wirdhanto.

Dia mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan. Masalahnya khawatir ada korban lain, mengingat P juga dalam pengajiannya memiliki murid anak-anak dan cukup banyak.

Atas perbuatannya, untuk sementara polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***


Disclaimer: Berita ini sudah tayang di kabarpriangan.com dengan judul: "Duh, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Lansia, Korbannya Berusia 70 Tahun Lebih."

 

 

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x