Galih menuturkan, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya.
Sebelumnya, tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 Ayat 3 berdasarkan delik aduan. Setelah kurang dari satu bulan mendekam di sel tahanan, ketiganya kini kembali bisa menghirup udara bebas.
Baca Juga: Hasil Autopsi Terungkap, George Floyd Positif Covid-19 Sejak April
Tampak menggunakan topi dan memakai masker, Ferdian CS ditemani kuasa hukumnya disambut keluarga keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Minim Langkah Perlindungan ketika Bertugas, 127 Jurnalis Dunia Meninggal karena Covid-19
"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian.***