PR CIREBON - Polrestabes Bandung membebaskan Youtube kasus prank sembako, Ferdian Paleka bersama dua rekannya, MA dan TF.
Ketiga pemuda asal Bandung ini sebelumnya jadi incaran polisi dan ditahan karena video konten candaan prank sembako berisi sampah yang ia unggah di kanal Youtube-nya.
Dilansir Antara, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Baca Juga: Mengatasnamakan XTC, Empat Mobil Warga di Kota Cirebon Jadi Korban Vandalisme
"Ya jadi benar, Ferdian cs hari ini dibebaskan. Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu," ungkap Galih.
"Itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," imbuh Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis, 4 Juni 2020.
Pencabutan aduan tersebut menjadikan proses hukum kasus "prank" Ferdian Paleka dihentikan. Ferdian Paleka bersama dua rekannya pun dibebaskan pada Kamis siang.
Baca Juga: Satu Orang Positif Covid-19, Warga di Kelurahan Panjunan Cirebon Ikuti Rapid Test Massal
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia.