“Tapi film dan tempat karaoke tidak boleh,” ungkap Uu.
Namun, pembukaan tersebut tetap harus mengikuti persyaratan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Bertaruh Nyawa di tengah Pandemi, Ibu Hamil PDP Covid-19 Meninggal Usai Lahirkan Bayi Prematur
“Pengusaha mall juga harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk memenuhi aturan pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Uu.
Ini berarti, jika mereka tidak mengikuti aturan, maka mereka juga harus siap mall nya ditutup kembali.
Usai melihat penerapan pencegahan penyebaran Covid-19 di Grage Mall, Uu melihat 90 persen sudah dilaksanakan dengan baik.
“Saya senang dan bahagia, semoga mall yang lain juga bisa mengikutinya,” ungkap Uu.
Baca Juga: Peringatkan Tiongkok, Johnson: Inggris Tidak akan Tinggalkan Hong Kong
Namun Uu juga berpesan kepada pengelola mall untuk membuat gugus tugas internal yang nantinya akan berkoordinasi dengan gugus tugas tingkat kota dan kabupaten di wilayahnya masing-masing serta penggunaan sarung tangan dari karet saat membeli produk-produk seperti fashion dan lainnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati menjelaskan, Pemda Kota Cirebon telah berupaya untuk menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar.