Namun begitu, kepada daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan membuat surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.
Baca Juga: Bantu Pahlawan Garda Depan, TikTok Serahkan Donasi 100 Miliar
Sejauh ini, di Jabar ada lima daerah yang akan mengajukan permohonan status PSBB ke pemerintah pusat secara bersamaan. Lima daerah itu, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor.
Namun demikian, Daud menilai PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.
PSBB mungkin dapat membuat terjadinya peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.
Baca Juga: Berlakukan Sidang Online bagi Terdakwa, Rustam: Ini Bentuk Pencegahan Corona
Selain itu, masih ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun nantinya. Beberapa sektor itu meliputi pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, dan logistik distribusi barang.
"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, dan energi.
"Lalu, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," terang Daud dalam pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemprov Jabar pada 9 April 2020.
Baca Juga: Satu Negara di Asia Menjadi Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Tertinggi di Dunia