Dalam arti lain, observasi pada petugas kesehatan tidak membatasi kerja normal yang dilakukan petugas, tetapi bila timbul gejala tetap diwajibkan lapor.
"(Tenaga kesehatan) sedang diobservasi. Artinya, bekerja normal tapi kalau ada gejala melaporkan. wajib lapor. Ini kan urusan dengan imunitas, kita menduga-duga orang sehat, ada interaksi gimana mengonfirmasinya. Pas ada gejala dites sampling-nya. Itu standar WHO," tambahnya.
Adapun sejumlah rumah sakit rujukan di Jabar untuk menangani COVID-19, di antaranya RSU Dr. Hasan Sadikin (Kota Bandung), RSU R. Syamsudin (Kota Sukabumi), RSU Dr. Slamet (Kab. Garut), RSU Kabupaten Indramayu, RSU Gunung Jati (Kota Cirebon), RSU Kabupaten Bandung, dan RSTP Dr. H.A Rotinsulu (Kota Bandung).***