Narkotika Jenis Baru Ditemukan di Bekasi

- 30 Januari 2020, 16:12 WIB
DUA pelaku diamankan oleh Kapolsek Cikarang Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020.*
DUA pelaku diamankan oleh Kapolsek Cikarang Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Dua tersangka pengedar narkoba jenis baru telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan dibantu oleh Polres Metro Bekasi.

Adapun kedua pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka yaitu MDS seorang pelajar dan MGP warga Jakarta Timur.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PMJ News, Pengedaran narkoba dilakukan di wilayah Bekasi.

Baca Juga: Punya Penduduk 48 Juta, Jumlah Desa di Jawa Barat Kalah Banyak dari Jawa Timur

Kedua pelaku sudah diamankan polisi di Perum Jatimulya Rt.05 Rw.12, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan mengatakan memang benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan kasus pengedaran narkoba jenis baru. Tepatnya narkotika jenis daun sintetis.

Hendra juga berujar bahwa ada barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu paket plastik bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis daun sintetis yang termasuk narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan bruto 0,92 gram dan 0,83 gram.

Juga satu paket narkotika jenis daun sintetis yang termasuk narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan bruto 2,62 gram yang dibungkus kertas warna putih.

Baca Juga: Cerita di Balik Monolog Wanodja Soenda, Menelusuri Kiprah Ayu Lasminingrat di Luar Kota

Laporan itu datang dari masyarakat dengan menyebutkan bahwa telah ada transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Pihak kepolisian pun langsung datang dan juga menggeledah empat orang tak dikenal yang juga berada di TKP.

Bukti yang ditemukan, sebelumnya disimpan di dalam kantung celana panjang pelaku yang  berwarna hijau.

Baca Juga: Justin Bieber Datangi Talkshow Ellen DeGeneres, Tempat Dia Tumbuh dan Dibesarkan

Diketahui bahwa MGP membeli narkotika dari MDS yang memiliki harga senilai Rp 50 ribu. 

Pemesanan dilakukan melalu jaringan media sosial Instagram secara online.

“Dari hasil intrograsi bahwa MGP membeli narkotika tersebut dari MDS senilai Rp50.000 sedang MDS membeli narkotika tersebut melalui pesan online melalui Instagram (IG) yang namanya sudah dihapus dalam handphonenya. Selanjutnya kedua tersangka tersebut dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hendra.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah