Pertama, dengan tercantumnya daftar menu yang dilengkapi dengan harga jual akan membentuk transparansi harga para penjual kepada pembeli.
Kedua, hal tersebut akan menciptakan kenyamanan para pembeli dan tidak ada satupun pihak yang akan merasa dicurangi.
Atet menerangkan, nantinya para konsumen dapat menyiapkan uang yang akan dikeluarkannya dengan tidak memiliki perasaan dirugikan.
Dengan demikian, kejadian yang sedang viral tersebut tidak akan terulang kembali.
Saat ini, PKL harus memperlihatkan daftar harga jual produknya untuk proses keterbukaan antara pembeli dengan penjual.
Baca Juga: Anya Geraldine 'Ngidam' Ini hingga Unggah Foto Pegang Pisau Tajam!
Sementara itu, aturan ini telah tercantum di dalam surat Edaran pada Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021.
Selain itu, masih ditemukan para pedagang di Kota Bandung yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika berjualan.
Oleh karenanya Pemkot Bandung memperingati para pedagang untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19.