PR CIREBON – Baru-baru ini ramai menjadi pembicaraan terkait pedagang batagor di Bandung yang memasang harga tidak masuk akal.
Pasalnya, seorang warga di Bandung harus rela mengeluarkan uang sebesar Rp75.000 untuk dua porsi batagor dan dua gelas es jeruk.
Viralnya harga batagor di Bandung yang tak masuk akal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pedagang kaki lami (PKL).
Baca Juga: Netflix akan Mengedit Nomor Telepon Squid Game Usai Pemilik Nomor Mendapat 'Teror' Ribuan Panggilan
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PRFMN News, Kepala Diskop UMKM, Atet Dedi Handiman telah menandatangani SE terhadap para PKL.
Melalui SE tersebut, pemerintah menyeru para PKL untuk mencantumkan daftar menu disertai dengan harga jualnya.
"Jadinya sama-sama nyaman antara konsumen maupun PKL. Jadi tidak ada pihak yang merasa dicurangi," katanya saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Netflix akan Mengedit Nomor Telepon Squid Game Usai Pemilik Nomor Mendapat 'Teror' Ribuan Panggilan
Kepala Diskop UMKM menyatakan terdapat dua poin dengan diberlakukannya peraturan ini terhadap para PKL.