Anak Usia Tiga Tahun Disekap Rentenir, LaNyalla Minta Polresta Bogor Usut Tuntas

- 9 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meminta Polresta Bogor mengusut tuntan kasus anak usia tiga tahun disekap oleh rentenir.*
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meminta Polresta Bogor mengusut tuntan kasus anak usia tiga tahun disekap oleh rentenir.* /Dok. dpd.go.id

Peristiwa penyanderaan anak dibawah umur bermula dari perkara utang piutang antara nenek korban yang bernama Mardiyah.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini 9 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Pertahankan Kelembutan dalam Hubungan

Nenek Mardiyah meminjam uang sebesar Rp3,5 juta kepada M dan senilai Rp8,7 juta kepada N.

Uang pinjaman tersebut bertujuan untuk membawa anaknya yang tak lain orang tua korban untuk berobat.

Tindakan rentenir tersebut terungkap setelah Nenek Mardiyah meminta bantuan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong.

Baca Juga: Banyak Hadiah Menanti dari Moonton! Berikut Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini 9 Agustus 2021

Kuasa hukum PBH Peradi Cibinong, Kusnadi mengutarakan, kasus perihal tindak pidana terhadap anak akan terus berlanjut.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana perlindungan anaknya tetap berlanjut dan akan kita kawal terus," ungkap Kusnadi dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran Rakyat Bogor pada 8 Agustus 2021.

Kusnadi menambahkan, akan membuka donasi untuk meringankan beban Nenek Mardiyah yang terlilit hutang kepada rentenir.

Baca Juga: Ramalan Karier Keuangan, 9 Agustus 2021: Aquarius Bersemangat, Pisces Hindari Kontroversi, dan Aries Inovatif

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x