Peristiwa penyanderaan anak dibawah umur bermula dari perkara utang piutang antara nenek korban yang bernama Mardiyah.
Nenek Mardiyah meminjam uang sebesar Rp3,5 juta kepada M dan senilai Rp8,7 juta kepada N.
Uang pinjaman tersebut bertujuan untuk membawa anaknya yang tak lain orang tua korban untuk berobat.
Tindakan rentenir tersebut terungkap setelah Nenek Mardiyah meminta bantuan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong.
Baca Juga: Banyak Hadiah Menanti dari Moonton! Berikut Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini 9 Agustus 2021
Kuasa hukum PBH Peradi Cibinong, Kusnadi mengutarakan, kasus perihal tindak pidana terhadap anak akan terus berlanjut.
"Untuk kasus dugaan tindak pidana perlindungan anaknya tetap berlanjut dan akan kita kawal terus," ungkap Kusnadi dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran Rakyat Bogor pada 8 Agustus 2021.
Kusnadi menambahkan, akan membuka donasi untuk meringankan beban Nenek Mardiyah yang terlilit hutang kepada rentenir.